Aplikasi E Faktur merupakan aplikasi terbaik untuk Pembayaran pajak secara online dibanding pembuatan faktur secara manual. Bahkan saat ini, e-faktur memang sebuah kewajiban bagi PKP untuk transaksi penyerahan BKP atau pun JKP. Dan memang peraturannya sudah diatur dalam peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2014.
Kelebihan Aplikasi E Faktur
Anda pasti bertanya-tanya, mengapa aplikasi E Faktur diwajibkan oleh pemerintah untuk semua Wajib Pajak. Berikut alasannya mengapa aplikasi e-faktur sangat menguntungkan bagi anda Wajib Pajak.
1. Keuntungan Dari Sisi Penjual
Anda sebagai penjual akan merasakan kemudahan penggunaan aplikasi e-faktur. Yang pertama tentu saja tidak perlu repot membuat tanda tangan manual karena dengan e-faktur Anda akan memiliki tanda tangan elektronik.
Anda juga akan mendapatkan NSFP Apa perlu repot langsung datang ke KPP sehingga sangat efisien dan hemat waktu. Penggunaan e-faktur sangat membantu dalam pengurangan budget karena anda tidak perlu lagi yang namanya membeli kertas. Semua kegiatan penggunaan e-faktur dilakukan secara online. Faktur Pajak yang anda dapatkan tentu saja lengkap karena semua data di e-faktur sudah terverifikasi oleh DJP.
2. Keuntungan Dari Sisi Pembeli
Ada keuntungan dari sisi penjual tentu saja ada pula keuntungan dari sisi pembeli. Bagi pembeli, anda akan mendapatkan keuntungan berupa terlindunginya data dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah. E Faktur sudah dilengkapi dengan keamanan berupa QR code yang bisa diverifikasi dengan cara scan. Anda sebagai PKP akan mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayar sudah dilaporkan ke DJP oleh penjual.
3. Keuntungan Dari Sisi DJP
Keuntungan penggunaan e-faktur juga dirasakan oleh DJP. DJP tentu saja akan mendapatkan kendali penuh secara real-time untuk semua faktur pajak yang diunggah dan dilaporkan oleh PKP. Penggunaan e-faktur akan mengurangi penyalahgunaan Faktur Pajak oleh PKP yang tidak bertanggung jawab.
Seperti Apa Sistem Pada E Faktur 3.0
Anda yang ingin menggunakan aplikasi E Faktur, maka wajib menggunakan versi terbaru yaitu 3.0. pada sistem terbaru ini ada banyak kelebihan yang bisa anda dapatkan.
- E-faktur versi 3.0 sudah bekerja dalam sistem otomatis, anda tidak lagi input data secara manual seperti pada versi sebelumnya.
- E-faktur versi 3.0 langsung terintegrasi dengan data DJP dan Data Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai atau DJBC yang melakukan akomodasi kegiatan ekspor impor.
- Efaktur 3.0 memiliki fitur tambahan yaitu prepopulated. Fitur tambahan ini meliputi Prepopulated Pajak Masukan (PM) dan Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Prepopulated SPT Masa dan PPN.
Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu Prepopulated, merupakan sebuah sistem penyediaan data kelanjutan prosesnya membutuhkan konfirmasi dari orang yang bersangkutan terhadap data yang dipilih. Pengisian informasi berdasarkan database yang sudah ada sebelumnya.
Di E-Faktur 3.0, sistem DJP akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat langsung dikreditkan oleh PKP secara otomatis lewat sistem yang tersedia. Anda tidak perlu lagi melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur.
Itu tadi beberapa keuntungan yang bisa Anda rasakan ketika menggunakan aplikasi E Faktur. Untuk aplikasi e-faktur yang digunakan disini adalah aplikasi dari Klikpajak by Mekari. Aplikasi ini memungkinkan anda untuk pembayaran pajak lebih mudah, aman dan juga terintegrasi.
Terlebih kini sudah ada versi aplikasi e-faktur 3.0 yang memiliki beragam fitur tambahan untuk kenyamanan dalam pembuatan dan pengelolaan faktur. Untuk informasi lebih lengkapnya Anda bisa mengunjungi klikpajak.id.
Posting Komentar untuk "Keuntungan Menggunakan Aplikasi E Faktur Yang Wajib Diketahui!"